Skip to content
Masjid Nurul Huda
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • Sejarah Pembangunan
    • Susunan Pengurus
  • Galeri
  • Suara NH
  • Al-Quran
  • Toggle website search

Progress Pembangunan Desember 2020

You are currently viewing Progress Pembangunan Desember 2020
  • Post published:Kam 16 Jumadil awal 1442AH 31-12-2020AD

Foto-foto Progress Pembangunan Masjid Nurul Huda bulan Desember 2020

You Might Also Like

Read more about the article Progress Pembangunan Juli 2020

Progress Pembangunan Juli 2020

Jum 10 Dzulhijjah 1441AH 31-7-2020AD
Read more about the article Progress Pembangunan Januari 2021

Progress Pembangunan Januari 2021

Ming 18 Jumadil akhir 1442AH 31-1-2021AD
Read more about the article Progress Pembangunan Februari 2021

Progress Pembangunan Februari 2021

Ming 16 Rajab 1442AH 28-2-2021AD

Suara NH

  • Progress Pembangunan Februari 2021
  • Progress Pembangunan Januari 2021
  • Progress Pembangunan Desember 2020
  • Progress Pembangunan Agustus 2020
  • Progress Pembangunan Juli 2020

Tautan Bermanfaat

  • TarfsirWeb
  • Download eBook Islam
  • Belajar Islam

Ayat Al-Quran

Allah memerintahkan kalian, dalam urusan warisan anak-anak dan kedua orangtua kalian bila kalian meninggal dunia, untuk melakukan sesuatu yang bisa mewujudkan keadilan dan perbaikan. Apabila anak yang ditinggalkan terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Apabila semua anaknya perempuan, dan lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Secara tersirat, ayat ini bisa dipahami bahwa bila jumlah anak perempuan itu hanya dua orang, bagian mereka sama dengan bila mereka berjumlah lebih dari dua orang. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta yang ditinggalkan. Apabila si mayit meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian masing-masing seperenam, jika ia mempunyai anak, laki- laki atau perempuan. Tetapi bila ia tidak mempunyai anak, dan yang mewarisi hanya ibu dan bapak saja, maka bagian ibu adalah sepertiga dan sisanya menjadi bagian bapak. Jika mayit itu mempunyai saudara, maka ibunya menerima seperenam, dan sisanya menjadi bagian bapak, tanpa ada bagian untuk saudara- saudaranya. Bagian-bagian ini diberikan kepada yang berhak setelah dibayar utang-utangnya dan telah dilaksanakan apa yang diwasiatkan, selama dalam batasan syariat. Inilah hukum Allah yang adil dan mengandung kebijaksanaan. Kalian tidak mengetahui siapa di antara bapak dan anak kalian yang lebih banyak manfaatnya bagi kalian. Sesungguhnya kebaikan ada pada perintah Allah. Allah Maha Mengetahui maslahat kalian dan Mahabijaksana pada apa-apa yang diwajibkan kepada kalian.

Surah ke-4, Ayat 11

Copyright 2025 - Masjid Nurul Huda, Tanah Baru Residence
Tutup Menu